Dapatkan Pengetahuan dan Teknik Terbaik melalui BLUD Pelatihan
Program Pelatihan dan Pendampingan Pra BLUD diperuntukkan bagi instansi yang belum menerapkan BLUD. Program ini bertujuan untuk membantu instansi yang hendak menerapkan sistem BLUD melalui pendampingan dan penyusunan syarat administratif BLUD, review dokumen administratif hingga ke tahap pengajuan penerapan BLUD ke Kepala Daerah.
Permasalahan yang sering ditemuai Pra BLUD
Masalah pengelolaan keuangan daerah meliputi anggaran yang terbatas untuk memberikan pelayanan public, aturan keuangan daerah yang menghambat kelancaran kegiatan pelayanan publik, sulitnya mengukur kinerja pelayanan publik sebagai bentuk akuntabilitas instansi, dan alur birokrasi yang terlalu panjang yang menghambat pelayanan publik.
Pendekatan penganggaran berbasis kinerja diperlukan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Penerapan pengelolaan keuangan bagi BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, memberikan fleksibilitas dalam menerapkan praktik bisnis yang sehat dengan beberapa pengecualian dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Persyaratan substantif, teknis, dan administratif ditetapkan untuk SKPD atau unit kerja di lingkungan pemerintah daerah yang ingin menerapkan PPK-BLUD.
SMKN merupakan Lembaga Pendidikan formal yang mempersiapkan lulusannya untuk siap bekerja, berwirausaha, dan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi dengan pemanfaatan dana BOS.
UPT/D yang akan menerapkan BLUD harus memenuhi 3 persyaratan yaitu persyaratan substantif, teknis dan administratif. Namun pada proses persiapan penerapan BLUD, UPT/D mengalami beberapa kendala, yakni:
Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja.
Pola tata kelola.
Rencana strategis.
Standar pelayanan minimal.
Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan.
Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Berdasarkan permasalahan tersebut, puskesmas memerlukan pendampingan dalam melakukan tahapan:
Program Pelatihan dan Pendampingan PASCA BLUD diperuntukkan bagi instansi yang sudah menerapkan BLUD. Program ini bertujuan untuk melatih dan mendampingi instansi BLUD dalam implementasi Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD untuk mencapai prinsip akuntabilitas melalui praktik dan penyusunan laporan keuangan BLUD.
Permasalahan yang sering ditemui Pasca BLUD
Masalah pengelolaan keuangan daerah meliputi anggaran yang terbatas untuk memberikan pelayanan public, aturan keuangan daerah yang menghambat kelancaran kegiatan pelayanan publik, sulitnya mengukur kinerja pelayanan publik sebagai bentuk akuntabilitas instansi, dan alur birokrasi yang terlalu panjang yang menghambat pelayanan publik.
Pendekatan penganggaran berbasis kinerja ini sangat diperlukan bagi UPT/D yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Penerapan pengelolaan keuangan bagi BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Dalam melaksanakan penerapan PPK BLUD, UPT/D banyak mengalami hambatan dalam akuntabilitas untuk memenuhi kewajiban setelah menerapkan BLUD, antara lain sebagai berikut:
Berdasarkan permasalahan tersebut, puskesmas memerlukan pendampingan dalam melakukan tahapan:
Metode pendampingan didukung dengan digital untuk menunjang dan mendukung kinerja Rumah Sakit menjadi lebih efisien dan efektif maka dapat menggunaka software BLUD Syncore berupa Laporan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD berbasis web (Software) online.